Menuju konten utama

JPU KPK Tak Akan Hadirkan Sekjen PDIP di Sidang Eks Komisioner KPU

Jaksa KPK menilai sudah mendapatkan kesaksian yang cukup untuk membuktikan bahwa Wahyu Setiawan benar menerima suap dari Saeful Bahri dan Harun Masiku.

JPU KPK Tak Akan Hadirkan Sekjen PDIP di Sidang Eks Komisioner KPU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta,Rabu (26/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi bagi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Jaksa KPK menilai sudah mendapatkan kesaksian yang cukup untuk membuktikan bahwa Wahyu benar menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Saeful Bahri dan Harun Masiku.

"Kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima jadi menurut JPU sudah cukup, berbeda saat periksa Saeful (Bahri) sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7/2020) dilansir dari Antara.

Pada hari ini JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo dan pegawai Bank Mandiri Patrisius Hitong. Mereka adalah saksi terakhir dalam perkara ini.

Sidang selanjutnya pada Kamis (16/7) pekan depan dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Hasto sendiri beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan seperti pada 24 Februari dan 26 Februari 2020 sehingga keterangannya sudah termuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Tidak semua saksi yang di-BAP tetap kita nantinya menilai apa yang dibutuhkan untuk dakwaan yang dipanggil," ucap Ronald.

Hasto juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada 16 April 2020 untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

"Memang saat itu yang bersangkutan (Hasto) dihadrikan terkait Saeful sebagai pemberi tapi kalau penerima tidak harus dihadirkan, pemberian untuk Agustiani Tio juga yang diperlukan saksi seperti Pak Saeful yang langsung memberikan ke dia (Agustiani), jadi untuk membuktikan dakwaan kami selaku penerima tidak diperlukan," ungkap Ronald.

Namun Ronald membantah bahwa JPU KPK sudah menyimpulkan bahwa Hasto tidak ada kaitannya dengan Wahyu.

"Saya tidak mengatakan itu [tidak ada kaitan], tapi untuk membuktikan dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup saksi-saksinya," ujar Ronald.

Dalam sidang 16 April 2020 lalu, Hasto mengaku pernah menegur Saeful Bahri yang meminta uang ke Harun Masiku untuk mengurus PAW di KPU.

"Setelah saya tegur dan klarifikasi persoalan terdakwa minta dana kepada Harun Masiku setelah itu komunikasi saya bersifat pasif sehingga ketika ada 'whatsapp' dari terdakwa saya jawab 'OK sip', artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," kata Hasto pada 16 April 2020.

Hasto juga mendapat laporan Saeful Bahri soal lobi yang dilakukan Saeful ke Wahyu terkait upaya PAW Harun Masiku.

Saeful Bahri dalam perkara ini sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Harun Masiku sampai saat ini masih buron dan tak diketahui keberadaannya.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto